Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi

    Lombok Tengah NTB - Dalam upaya memberantas penyebaran virus PMK  (Penyakit Mulut Dan Kuku) pada hewan ternak sapi di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Polsek Batukliang, Polres Lombok Tengah melakukan pendampingan kegiatan vaksinasi PMK di Desa Beber Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 23 Agustus 2022 Pukul 12.00 wita.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK, MM melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggana menyampaikan bahwa tujuan pemberian vaksin pada hewan ternak sapi guna meningkatkan Imunitas/kekebalan tubuh dalam upaya menangkal penyebaran dan penularan virus PMK di wilayah Kecamatan Batukliang.

    Adapun Dusun yang disasar petugas vaksinasi di Desa Beber diantaranya Dusun Gerantung, Dusun Lendang Randu, Dusun Lendang Tampel Lauk dan Dusun lendang Tampel Daye.

    Kegiatan vaksinasi PMK tersebut dilaksanakan oleh tim vaksinator dari Keswan dan Kesmavet Kabupaten Lombok Tengah yang bekerjasama dengan UPT, HPT dan Keswan Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

    IPTU Geger menambahkan sapi yang akan divaksin terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan mulut dan kuku oleh petugas kemudian apabila sudah atau sedang terpapar virus PMK maka tidak dilakukan vaksinasi.

    Adapun jenis vaksin yang digunakan jenis AFTOFOR dengan jumlah dosis sebanyak 2 CC.

    Rincian hasil vaksin untuk Desa Beber sebanyak 200 dosis dan berhasil disuntikkan pada ternak sapi sebanyak  200 ekor kemudian pada sapi yang sudah divaksin diberikan tanda kalung nomor untuk memudahkan pengenalan.

    Pemberian vaksinasi dilakukan pada sapi yang sehat dan belum pernah terinfeksi PMK dan sudah berumur 3 bulan keatas 

    Pada sapi yang sedang mengandung dilakukan penundaan pemberian vaksin sementara pada sapi yang sudah terinveksi virus tapi sudah dinyalakan sembuh, maka pemberian vaksin dilakukan pada bulan ke 3 setelah dinyatakan sembuh. 

    "Selanjutnya untuk sisa yang belum divaksin akan dilakukan vaksinasi pada hari berikutnya sampai mencapai target" tutup IPTU Geger.(Adb)

    lombok tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Haul Akbar TGH...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Mataram Pimpin Langsung Pengamanan Ibadah Natal di GPIB Immanuel
    Kapolresta Mataram dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gereja Jelang Malam Natal 2024
    Supervisi Mabes Polri: Tinjau Kesiapan Pos Terpadu Epicentrum Mataram untuk Operasi Lilin Rinjani 2024

    Ikuti Kami