Mataram NTB - Perkara dugaan tindakan Penganiayaan yang dilakukan Kepala Pelatih Persebi Bima terhadap Kepala Pelatih tim Hamzanwadi FC di GOR Turide yang terjadi Jum'at (03/11/2023) sesuai Laporan Polisi nomor 111 Polsek Sandubaya akhirnya menempuh jalur Mediasi.
Proses Mediasi antara Terlapor S, Pria 43 tahun Alamat Raba Ngodu Bima yang juga sebagai Kepala Pelatih Persebi Bima, dengan Korban (Pelapor) RA, Pria 31 Tahun, Alamat Desa Anjani, Lombok Timur yang merupakan Kepala Pelatih Tim Hamzanwadi FC berlangsung di Mapolsek Sandubaya, Sabtu (04/11/2023).
Mediasi tersebut dihadiri oleh masing-masing Penanggung jawab Kesebelasan, kepala Desa Anjani, Keluarga masing-masing Pihak serta Panitia Penyelenggara Kondisi Asprov PSSI.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., dalam keterangannya mengatakan, mediasi tersebut dilakukan atas permintaan kedua belah pihak. Mediasi itu sendiri disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda I Kadek Arya Suantara SH., beserta tim penyidik.
Dari hasil Mediasi, pihak terlapor menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada korban kemudian pihak terlapor bersedia dengan ikhlas mengganti kerugian dengan memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 5.000.000.,
Kemudian kedua belah pihak sepakat berjanji akan menjaga tali silaturahmi serta tetap menjunjung tinggi Sportifitas di lapangan nantinya dalam lanjutan pertandingan berikutnya.
"Perkara ini diselesaikan dengan kekeluargaan, kedua pihak sepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat perdamaian dengan beberapa poin yang disepakati, diantaranya pihak korban tidak akan melanjutkan perkara ini ke proses Hukum, "jelas Kapolsek
Dengan adanya hasil mediasi tersebut Pihak Polsek Sandubaya akan menjadikan dasar untuk selanjutnya perkara dengan nomor tersebut diatas akan diajukan untuk dihentikan proses penyidikannya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi kesepakatan perdamaian ini, kemudian akan melengkapi dan administrasi gelar perkara kasus. Serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polresta Mataram agar perkara tersebut dapat dihentikan atau selesai melalui mekanisme RJ, "tutup Nasrullah. (Adb)