Mataram NTB - Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD), Agus Susanto menilai Proses penanganan Kasus Pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Anggota Dewan terpilih periode 2024 - 2029 Kab. Lombok Tengah sangat lambat.
Sebelum Proses Pelantikan anggota DPRD Kab. Lombok Tengah Kasus ini sudah ditangani APH dalam hal ini Polres Lombok Tengah, akan tetapi berdasarkan Surat Telegram Kapolri seluruh kasus yang menyangkut Caleg pada waktu itu ditunda sementara hingga pelantikan.
Hal itu sangat difahami oleh Ketua ASD mengingat persoalan Harkamtibmas. Akan tetapi menurutnya setelah selesai masa Pelantikan maka seharusnya kasus tersebut bisa dan harus dipros kembali. Hanya saja hingga hari ini perkembangan kasus tersebut belum ada titik terang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua ASD Agus Susanto di hadapan awak media di Kantin Kemala Mapolda NTB, Rabu (11/09/2024).
Lanjut Agus sapaan akrabnya, terakhir informasi yang diperoleh tentang kasus tersebut adalah masih menunggu gelar Perkara untuk menentukan status dari pelaku dalam kasus tersebut.
“Informasi dari Polres Lombok Tengah bahwa kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan Direktur Kriminal Umum Polda NTB yang saat itu sedang perjalanan ibadah Umroh, “ucap Ketua ASD.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
“ Karena saat ini beliau sudah datang, maka kami ingin mengetahui kapan sebenarnya gelar perkara itu dilaksanakan. Kasus ini tetap kami kawal jangan sampai berhenti disini, “tambahnya.
Informasi terakhir yang diperoleh pihaknya, bahwa sedang menunggu tim ahli yang saat itu khabarnya dari Universitas Indonesia, namun baru-baru ini ada informasi bahwa tim ahli yang digunakan adalah dari Universitas Udayana.
“Kami tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga perkembangannya harus kami ketahui. Kami mohon kepada Polda NTB agar segera melakukan Gelar Perkara bilamana seluruh persyaratan sudah terpenuhi, “tutupnya.
Sementara itu, Keterangan yang diperoleh media ini dari Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat SIK., bahwa proses kasus tersebut masih tetap berjalan.
“Perkara Kasus tersebut tetap jalan, “ Ucapnya singkat melalui whatsapp, (11/09/2024).
Untuk saat ini lanjutnya, pihaknya masih menunggu tim ahli satu lagi sebagai pendukung tim ahli sebelumnya agar dapat memperoleh hasil apakah kasus tersebut ranahnya UU Tipilu ataukah KUHP untuk menjadi Secon Opinion.
“Kasus tetap berjalan, kita menunggu tim Ahli satu lagi sebagai pendukung tim ahli sebelumnya, “pungkas Syarif. (Adb)