Mataram NTB - Sidang Lanjutan perkara ITE yang melibatkan terdakwa IMS dengan GG kembali di gelar Pengadilan Negeri Mataram (PN), dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU, Kamis (03/11).
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Musleh Harsono, SH., MH, dengan anggota Dwianto Jati Sumirat, SH dan Mahyudin Igo, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sayekti , SH
Pada sidang kali ini saksi yang dihadirkan JPU Dr.Abdul Gani Makhruf, SH., M.Kn.
Setelah melakukan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang , Saksi menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan JPU diantaranya ia membeberkan perihal kerjasama dengan BTC untuk merekrut calon peserta pelatihan yang berasal dari desa-desa di Kabupaten Lombok Timur.
"Biaya kegiatan tersebut ditanggung oleh pihak BTC untuk makan dan penginapan peserta, sementara uang saku dari saya, "ucap Saksi.
Saat mempersiapkan kegiatan sosialisasi berikutnya, Saksi mendapat kabar dari Gede Gunanta terkait adanya postingan yang menyatakan Hotel Bidari segera dilelang.
Atas dasar tersebut saksi tidak berani untuk melanjutkan kerjasama setelah sebelumnya berdiskusi dengan seluruh tim dan menyimpulkan untuk memutuskan kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan terkait legalitas BTC, dimana jawaban saksi yang menyatakan tidak tau, tidak pernah melihat tidak bisa diterima PH Terdakwa. Demikian halnya pelaksanaan Sosialisasi yang dihadiri sekitar 30 Kades Lombok Timur meskipun sudah ditunjukkan Daftar hadir namun PH Terdakwa meragukan keterangan saksi, dan Saksipun tetap bertahan pada keterangannya.
Secara umum nampak PH Terdakwa tidak puas terhadap jawaban - jawaban saksi.
Sebagai catatan, pada sidang 6 Oktober 2022 lalu, Saksi pelapor dengan lugas menerangkan bahwa Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Bidari Tourism College (BTC) yang merupakan kelompok usaha Hotel Bidari dibentuk sebagai upaya mengatasi kesulitan pasca Gempa besar yang melanda Lombok - Sunbawa 2018 yang kemudian berlanjut Pandemi Covid 19.
BTC adalah Pendidikan Non Formal ( PNF) yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan perhotelan setara D1. Bekerjasama dengan Dr.Abdul Gani Makhruf , SH.M.Kn sebagai kordinator penerimaan mahasiswa baru, sedangkan terhadap lulusannya BTC bekerjasama dengan PT. Yalla Edukasi Indonesia, sebuah perusahaan penempatan tenaga kerja ke luar negeri antara lain untuk ke Jepang.
BTC sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, melaksankan English Speak Contest, dan melakukan sosialisai dengan mengundang Kepala Desa Lombok Tengah pada Oktober 2020 dan Sosialisai Tahap Pertama menghadirkan sekitar 30 Kepala Desa Lombok Timur pada awal Februari 2021.
" Semua itu membutuhkan biaya yang menjadi kerugian nyata bagi saya Yang Mulia" terang Saksi Korban Gede Gunanta dalam persidangan saat itu.
Diakhir sidang Hakim berpesan kepada Saksi agar berhati-hati dalam membuat kontrak kerja sama dengan siapun.(Adb)
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|